#twit @muhammadisnan : Pemilu, Thariqah dan Uslub Memilih Pemimpin


1. Coba akan kami paparkan mengenai hukum berkenaan pemilu.

2. Pemilu sebentar lagi, eforianya telah sama-sama kita saksikan. Namun ada satu hal yang hampir tak tersentuh. yaitu hukum seputar pemilu.

3. Beberapa fatwa telah membolehkan dalam memilih, bahkan ada yang mengharamkan untuk golput. Apakah faktanya seperti itu.

4. Ditengah kemerosotan dan dalam kehidupan yang asing, yaitu sistem demokrasi kufur saat ini maka untuk menghukumi sesuatu perbuatan memang amat sulit.

5. Namun sebagai seorang muslim kita sepatutnya mengetahui setiap amal kita itu benar secara syar'i agar itu menjadi amal shalih.

6. Dan tidak mungkin kita mengetahuinya kecuali kita berupaya untuk memahaminya dan mencari ilmu untuk itu.

7. Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan imam Hasan al Basri telah mengingatkan bahwa ibadah tanpa ilmu akan lebih banyak kerusakannya daripada perbaikannya.

8. Maka akan dibahas tentang pemilu, thariqah dan uslub pengangkatan pemimpin.

9. Memang fakta pemimpin dalam Islam (khilafah) berbeda dengan pemimpin saat ini. Sehingga perlu penelaahan yang lebih dalam.

10. Pemerintahan Islam membagi antara kedaulatan dan kekuasaan. Kedaulatan ada pada syara sedangkan kekuasaan ada ditangan rakyat.

11. Islam menjadikan akal sebagai alat dan dalil syara' sebagai sumber hukum. Sedangkan dalam demokrasi kekuasaan dan kedaulatan ditangan rakyat, alat dan sumber hukum ada pada akal.

12. Kita akan menggunakan istilah thariqah(metode) dan uslub(cara). Dimana thariqah bersifat pasti berdasarkan syara' sedangkan uslub dapat berbeda.

13. Dalam Islam khalifah adalah orang yang boleh melegalkan/tabani hukum. Dalam demokrasi legislatif punya tiga fungsi, anggaran, pengawasan, dan legalisasi sedangkan presiden melegalisasi.

14. Hukum juga dibedakan apakah itu qanun tasyri atau qanun idari. Qanun tasyri adalah hukum syariat yang diputuskan berdasarkan dalil yang terkuat yang diadopsi pemimpin, sedang Qanun idari atau hukum adminitrasi boleh berasal dari akal maupun pendapat ahli.

15. Thariqah pengangkatan khalifah HARUS dengan bai'at, bai'at atas Rosulullah bukan bai'at atas kenabian beliau karena kenabian adalah sebuah keimanan bai'at itu adalah pada pemerintahan.

16. Maka bai'at ini adalah thariqah wajib mengangkat khalifah. Sedangkan hukum membai'at khalifah adalah fardlu atau wajib kifayah.

17. Bai'at ini juga tampak jelas pada pengangkatan khalifah yang empat, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, maupun Ali. Walau uslub sampai pada pembai'atan itu berbeda.

18. Abu Bakar diba'iat di Safiqah bani Saidah dengan calon awalnya yaitu Sa'd, Abu Ubaidah, Umar dan Abu Bakar. Kemudian esok harinya kaum muslimin diseru menuju masjid dan diminta bai'atnya dan Abu Bakar menjadi khalifah.

19. Umar diba'at atas istisyar(pemintaan pendapat) Abu Bakar yang kala itu sedang sakit terhadap pendapat umat Islam, pendapat berkisar Ali dan Umar. Istisyar itu berjalan tiga bulan dan pendapat mayoritas menuju Umar, maka setelah Abu Bakar meninggal di bai'atlah Umar sebagai khalifah.

19. Pengangkatan Utsaman dilakukan oleh ahlu halli wal abdi karena Umar menolak untuk menunjuk penggantinya, setelah didesak Umar memilih enam orang untuk menjadi tim pengangkatan khilafah penggantinya. Dipilihlah Abdurahman bin Auf sebagai ketua tim dan kemudian setelah ditanya kepada kaum Muslim terpilihlah Utsman sebagai khalifah.

20. Begitupun Ali menjadi khalifah dengan bai'at. Dan kesimpulan dari pengangkatan ini adalah pertama penentuan calon khalifah oleh mereka yang mewakili pendapat kaum muslim. Maka nama tersebut ditawarkan dan diminta untuk dipilih oleh kaum Muslim. Maka yang memperoleh dukungan atau mayoritas dukungan akan dibai'at.

21. Kemudian muncul pertanyaan, pertama apa yang disebut 'Dukungan umat Muslim', apakah mere ahlu halli wal abdi dengan jumlah tertentu atau seluruh umat muslim ? kemudian pertanyaan kedua mengenai pemilu hari ini.

22. Hak tersebut berada pada umat muslim seluruhnya bukan ahlu halli wal abdi, bukan golongan tertentu. Namun seluruh umat muslim termasuk orang-orang fasik dan munafik.

23. Maka yang terpenting adalah keridhaan umat muslim maka tidak diharuskan berapa jumlah orang yang berbai'at mengangkat tangan untuk memilih khalifah asal itu mewakili keridhaan umat Muslim.

24. Namun jika tidak terwujud keridhaan umat muslim, maka harus difikirkan mekanisme hingga mendapat ridha muslim. Kelanjutan bahasan ini memang cukup panjang.

25. Berkenaan hukum pemilu, itu adalah termasuk uslub/sarana untuk meraih ridha umat. Maka ini tidak berkaitan dengan hukum syara' maupun manath sehingga dibutuhkan hukum untuk menanganinya. Karena, semua itu bukan bagian dari fi'lul 'abdi (perbuatan hamba yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum syar'i).

26. Uslub apa pun yang memungkinkan kaum muslimin untuk melaksanakan kewajiban pengangkatan khalifah dengan ridha dan suka rela, boleh bagi kaum muslimin untuk menggunakannya, selama tidak ada dalil syar'i yang mengharamkannya.

27. Kebolehan ini berdasarkan kaidah "Yang pokok dalam benda-benda adalah pembolehan, selama tidak ada dalil pengharaman" dan pemilu itu berkaitan dengan kertas yang termasuk benda.

27. Setiap uslub boleh dikerjakan oleh orang muslim, selama itu mengantarkan terlaksananya pekerjaan. Sehingga, dia menjadi cabang dari pekerjaan tersebut. Karena itulah, dikatakan bahwa uslub ditentukan oleh jenis pekerjaan.

28. Setiap uslub boleh dikerjakan oleh orang muslim, selama itu mengantarkan terlaksananya pekerjaan. Sehingga, dia menjadi cabang dari pekerjaan tersebut. Karena itulah, dikatakan bahwa uslub ditentukan oleh jenis pekerjaan.

29. Maka yang perlu diperhatiakan dari pemilu kali ini adalah wakalah/pewakilan pekerjaan kita. Dan menggali bagaimana syara' memandang pekerjaan dewan legislatif dan eksekutif tersebut.

30. Untuk legislatif dengan tiga fungsi yaitu anggaran, pengawasan, dan legalisasi maka pada dua fungsi pertama diperbolehkan, sedang fungsi legislasi boleh untuk hukum adminitratif sedang hukum syariat/tasyri harus didasarkan dengan al-Quran dan Hadist. Sedangkan untuk eksekutif tidak nampak kecuali ia akan melegalkan hukum tasyri.

31. Berdasarkan ini maka tidak kita temukan demokrasi akan menghasilkan hukum tasyri yang shahih karena caranya yang sudah bertentangan dengan Islam. Dan tidak kita jumpai calon legislatif yang berkomitmen terhadap hukum Islam.

32. Maka silahkan itu dikembalikan kepada diri masing-masing berdasarkan penginderaan dan pemahaman fakta bagaimana hukum dari 'pekerjaan' legislatif dan eksekutif.

33. Dan saya sungguh-sungguh berlepas diri dari sistem kufur demokrasi, dan mengajak untuk kembali kepada sistem Islam. Islam telah datang untuk memberi kemuliaan, siapa yang mencari kemuliaan dengan cara lain maka ia hanya akan mendapati kehinaan.

34. La izzata ila bil Islam tidak ada kemuliaan tanpa Islam, Wa la Islam ma ila bi syariah, Tak sempurna Islam tanpa syariah, Wa la syariata ila bi daulah, Takkan tegak syariah tanpa daulah, Daulah khilafah rasyidah, negara khilafah rasyidah.

35. Dan hukum menegakan khilafah dan berbai'at pada khalifah sudah jelas kewajibannya, dan itu seharusnya lebih kita fikirkan ketimbang bergelut dalam demokrasi bagi orang-orang yang berharap kemuliaan.

Bogor, 13 Jumadil Ula 1435 H
Muhammad Isnan

Related

politik 8493862204393424815

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Translate

Statistik

5477

Iklan

Silahkan hubungi kami untuk memasang iklan

Tentang

Nama : Muhammad Isnan, seorang mahasiswa Institut Pertanian Bogor, jurusan Agronomi dan Holtikultura Fakultas Pertanian.

Aktif di lembaga dakwah kampus, LDK BKIM IPB. Menyusuri setiap jejak langkah pejuang untuk mengembalikan kehidupan Islam dengan menerapkan syariah secara kaffah dalam naungan Khilafah.
item